Universitas Muhammadiyah Pringsewu (UMPRI) Lampung
merupakan lembaga pendidikan tinggi yang berdiri berkat proses penggabungan
tiga Perguruan Tinggi Muhammadiyah di Kabupaten Pringsewu yaitu STKIP
Muhammadiyah Pringsewu Lampung, STIE Muhammadiyah Pringsewu Lampung, dan STIKes
Muhammadiyah Pringsewu Lampung. Penggabungan tiga perguruan tinggi Muhammadiyah
yaitu STKIP Muhammadiyah Pringsewu Lampung, STIE Muhammadiyah Pringsewu
Lampung, dan STIKes Muhammadiyah Pringsewu Lampung menjadi Universitas
Muhammadiyah Pringsewu merupakan salah satu bentuk amanah yang dinyatakan pada
acara Musyawarah Wilayah Muhammadiyah Tahun 2010. Upaya untuk memperlancar
proses persiapan penggabungan ini dibentuklah tim kepanitiaan yang ketua dan
anggotanya berasal dari ketiga perguruan tinggi Muhammadiyah. Tim kepanitian
yang terbentuk mengalami fase tiga kali perubahan komposisi, hal ini terjadi
dikarenakan progres capaian yang diharapkan tidak tercapai, diawali Kepanitiaan
tahun 2010, diperbaiki kembali dengan SK Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi
Lampung Nomor 21/KEP/II.0/D/2015 tentang Panitia Pendidirian Universitas
Muhammadiyah Pringsewu Lampung tanggal 21 Oktober 2015. Karena progress capaian
belum membuahkan hasil maka munculah SK Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Provinsi
Lampung Nomor 22/KEP/II.0/D/2017 tentang Perubahan Panitia Pendirian
Universitas Muhammadiyah Pringsewu Lampung tanggal 4 Desember 2017, kepanitiaan
ini dipimpin oleh bapak Drs. Wanawir, Am., M.M., M.Pd. Surat Keputusan ini baru
terealisasi pelaksanaannya di awal tahun 2018 dengan tim inti yang terlibat
dalam proses penyusunan dan pemrosesan dokumen instrumen usulan pengajuan
program studi baru serta dokumen pendukung lainnya yaitu Bapak Drs. H. Wanawir,
Am., M.M., M.Pd., ibu Dr. Tri Yuni Hendrowati, M.Pd., Bapak Nurfaizal, M.Pd.,
dan Ibu Rahma Faelasofi, M.Sc., dibersamai oleh para Ketua Perguruan Tinggi
Muhammadiyah pada saat itu Bapak Drs. H. A. Rahman, M.M, M.Pd., Bapak Sapto
Yuwono, S.Pd., M.M., Ibu Ns. Arena Lestari, M.Kep., Sp. Kep.J. , dan seluruh
kepanitiaan yang ada baik secara langsung maupun tidak langsung.
Tujuan penggabungan dan perubahan bentuk ini
adalah: (1) agar pengelolaan lebih efektif dan efisien, karena secara geografis
terletak dalam satu kompleks; (2) ketiga perguruan tinggi tersebut adalah milik
persyarikatan muhammadiyah, sehingga sangat memungkinkan berada dalam satu
manajemen universitas; (3) untuk meningkatkan kualitas dosen dan output
lulusan, karena berada dalam satu sistem pengelolaan; (4) untuk memperkuat
sistem pengelolaan keuangan yang kuat dan sehat; (5) menjamin keberlangsungan
institusi yang kuat dan berdaya saing global; serta (6) memperkuat kelembagaan
dari adanya persaingan perguruan tinggi asing yang beroperasi di NKRI. Atas
dasar tersebut, maka sesuai dengan aturan dalam Permenristekdikti No. 100 Tahun
2016 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran PTN, dan Pendirian, Perubahan,
Pencabutan izin PTS. Penggabungan perguruan tinggi ini menjadi Universitas
Muhammadiyah Pringsewu Lampung, sesuai dengan ketentuan pada Persyaratan
dan Prosedur Penggabungan dan Penyatuan Perguruan Tinggi Swasta, maka kami
merencanakan penambahan program studi yang berada dalam rumpun keilmuan Sains,
Teknologi, Engenering, dan Matematika (STEM) yang meliputi: (1) program studi
peternakan (S1); (2) program studi kehutanan (S1); (3) program studi agronomi
(S1); (4) program studi teknologi hasil pertanian (S1); (5) program studi
akuakultur (S1); (6) program studi matematika (S1); (7) dan program studi
pendidikan IPA (S1). Pengajuan program studi tersebut tentunya
didasari atas beberapa alasan diantaranya: (1) ada salah satu
program studi yang diajukan belum memiliki kompetitor program studi yang sejenis
pada perguruan tinggi negeri di Lampung; (2) kuota daya tampung mahasiswa baru
pada perguruan tinggi negeri yang terbatas namun jumlah peminat yang tinggi
terhadap program studi tersebut; (3) jumlah peminat yang tinggi pada program
studi tersebut diharapkan dapat membuka peluang bagi program studi baru yang
diajukan untuk mendapatkan peminat dari para calon mahasiswa baru; serta (4)
lokasi perguruan tinggi yang strategis pada Kabupaten Pringsewu diharapkan
mendapatkan nilai lebih yang dapat dipertimbangkan oleh calon mahasiswa baru
terutama yang berdomisili di wilayah sekitar Kabupaten Pesawaran, Lampung
Tengah, Tanggamus, Pesisir Barat, Lampung Barat, Way Kanan, serta luar Provinsi
Lampung.
Berikut ini data yang terkait dengan penetapan
pengelolaan penggabungan tiga perguruan tinggi Muhammadiyah:
1. STKIP Muhammadiyah Pringsewu Lampung (STKIP MPL), perijinannya tertera
pada Piagam Pendirian Perguruan Tinggi Muhammadiyah Nomor 024/III.LP.75/79 pada
tahun 1975. Perkembangan program studi STKIP MPL sampai di tahun 2017 memiliki
6 program studi aktif keguruan dengan ijin operasional sebagai berikut:
(1) Program studi Bimbingan dan Konseling, perijinan program studi tersebut
tertera sesuai hasil surat keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah II Nomor: 12181/D/T/K-II/2012
perihal perpanjangan ijin program studi Bimbingan dan Konseling Jenjang
S-1. Selain itu, program studi Bimbingan dan Konseling saat ini
terakreditasi B, sesuai surat keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan
Tinggi (BAN-PT) Nomor: 1145/SK/BANPT/Akred/S/XI/2015.
(2) Program studi Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, perijinan program
studi tersebut tertera sesuai hasil surat keputusan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah II Nomor:
13427/D/T/K-II/2012 perihal perpanjangan ijin program studi Pendidikan Bahasa
dan Sastra Indonesia Jenjang S-1. Selain itu, program studi Pendidikan Bahasa
dan Sastra Indonesia saat ini terakreditasi B, sesuai surat keputusan Badan
Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor: 0883/SK/BAN-PT/Akred/S/III/2017.
(3) Program studi pendidikan matematika, perijinan program studi tersebut
tertera sesuai hasil surat keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah II Nomor: 11431/D/T/K-II/2012 perihal
perpanjangan ijin program studi Pendidikan Matematika Jenjang S-1. Selain itu,
program studi Pendidikan Matematika saat ini terakreditasi B, sesuai
surat keputusan Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor:
0442/SK/BANPT/Akred/S/V/2016.
(4) Program studi pendidikan bahasa Inggris, perijinan program studi
tersebut tertera sesuai hasil surat keputusan Kementerian Pendidikan dan
Kebudayaan Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah II Nomor:
8087/D/T/K-II/2011 perihal perpanjangan ijin program studi Pendidikan Bahasa
Inggris Jenjang S-1. Selain itu, program studi Pendidikan Bahasa Inggris saat
ini terakreditasi B, sesuai surat keputusan Badan Akreditasi Nasional
Perguruan Tinggi (BAN-PT) Nomor: 0441/SK/BAN-PT/Akred/S/V/2016.
(5) Program studi pendidikan guru dan sekolah dasar, perijinan program studi
tersebut tertera sesuai hasil surat keputusan Kementerian Riset, Teknologi, dan
Pendidikan Tinggi Nomor: 4566/A4/HK/2016 perihal pembukaan program studi
pendidikan guru sekolah dasar program sarjana.
Program studi pendidikan tari, perijinan program studi tersebut tertera
sesuai hasil surat keputusan Kementerian Riset, Teknologi, dan Pendidikan
Tinggi Nomor: 1029/A4/HK/2017 perihal pembukaan program studi pendidikan tari
program sarjana.
Pada saat penggabungan dilakukan STKIP MPL terakreditasi B, sesuai
dengan surat keputusan BAN-PT Nomor: 4047/SK/BAN-PT/Akred/PT/X/2017.
2. STIKES Muhammadiyah Pringsewu Lampung, perizinannya tertera pada surat
keputusan Menteri Pendidikan Republik Indonesia Nomor: 254/D/O/2008 pada tahun
2008, surat keputusan tersebut menyatakan pemberian ijin penyelenggaraan
program studi keperawatan (S1) dan penggabungan Akademi Keperawatan
Muhammadiyah Pringsewu dengan Akademi Kebidanan Muhammadiyah Pringsewu di
Lampung menjadi Sekolah Tinggi Ilmu Kesehatan Muhammadiyah Pringsewu di Lampung
diselenggarakan oleh BPH-PT Muhammadiyah Pringsewu Lampung. Perkembangan
program studi STIKES Muhammadiyah Pringsewu Lampung sampai di tahun 2017
memiliki 3 program studi aktif dengan ijin operasional sebagai berikut:
(1) Program studi Keperawatan (S1), perijinan program studi tersebut tertera
sesuai hasil surat keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor: 254/D/O/2008 perihal perpanjangan ijin program studi Keperawatan Jenjang
S-1.
(2) Program studi Keperawatan (DIII), perijinan program studi tersebut
tertera sesuai hasil surat keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia
Nomor: HK.00.06.1.3.3768 tentang izin penyelenggaraan Akademi Keperawatan
Muhammadiyah Pringsewu Provinsi Lampung dengan menetapkan penyelenggaraan
program Diploma III Keperawatan.
(3) Program studi Kebidanan (DIII), perijinan program studi tersebut tertera
sesuai hasil surat keputusan Menteri Pendidikan Nasional Republik Indonesia
Nomor: 59/D/O/2007 perihal pemberian ijin penyelenggaraan program studi
Kebidanan jenjang program Diploma III (DIII).
(4) Program studi Profesi Ners, perijinan program studi tersebut tertera
sesuai hasil surat keputusan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Republik
Indonesia Nomor: 281/E/O/2013 perihal ijin penyelenggaraan program studi
Profesi Ners.
3. STIE Muhammadiyah Pringsewu Lampung, pada perguruan tinggi ini memiliki
satu program studi aktif yaitu program studi manajamen dengan izin
operasional sesuai surat keputusan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan
Koordinasi Perguruan Tinggi Swasta Wilayah II Nomor; 12644/D/T/K-II/2012
mengenai perpanjangan ijin program studi manajemen jenjang S-1 di Sekolah
Tinggi Ilmu Ekonomi Muhammadiyah Pringsewu Lampung (STIE MPL). Program
studi Manajemen terakreditasi B sesuai sertifikat akreditasi BAN-PT Nomor:
0705/SK/BAN-PT/Akred/S/III/2017. Sedangkan untuk institusi, STIE MPL
terakreditasi dengan peringkat C sesuai sertifikat akreditasi BAN-PT Nomor:
872/SK/BAN-PT/Akred/PT/VIII/2015.
Selanjutnya dalam proses pengurusan penggabungan,
dari tim inti sudah merampungkan tahap 1 yang upload berkas persyaratan tahap 1
pada bulan April 2018. Selanjutnya hasil dari upload berkas tahap 1 ada beberapa
berkas perbaikan yang disarankan oleh Kemenristekdikti untuk diperbaiki, salah
satu nya terkait dengan perubahan akta kepemilikan tanah menjadi kepemilikan
persyarikatan. Untuk perbaikan yang disarankan sudah diperbaiki oleh tim
inti.
Pada 21 September 2018 tim panitia persiapan
penggabungan mendapatkan undangan dari Kelembagaan Kemenristekdikti untuk
menghadiri bimbingan teknis terkait kemajuan penyusunan borang program studi
baru untuk mempersiapkan upload di tahap 2 yang meminta borang penggabungan
perguruan tinggi (institusi) dan borang program studi baru diupload. Sampai
tahapan pengupload tahap dua ini masih berlangsung proses pengupload data yang
diminta terutama terkait dengan borang dan lampirannya, proses tersebut masih
berlangsung sambil menunggu hasil perbaikan borang dan lampiran oleh tim
selesai dikerjakan.
Pada tanggal 12 Oktober 2018, tim inti persiapaan
penggabungan dan para pimpinan tiga PTM mendapat undangan untuk
pemaparan/presentasi pengajuan penggabungan perguruan tinggi dan
penambahan program studi baru oleh L2-Dikti, hanya saja terdapat kendala
yang dihadapi akibat adanya SK Pengangkatan Rektor Universitas Muhammadiyah
Pringsewu Lampung yang dianggap menyalahi prosedur oleh L2-Dikti, L2 Dikti
berpendapat bahwa seyogyanya SK Rektor tersebut belum ada karena
lembaga/universitasnya belum ada, sedang berproses. Hal ini mengakibatkan
proses pemaparan/presentasi pengajuan penggabungan perguruan tinggi dan
penambahan program studi baru ditunda sampai L2-Dikti mendapatkan surat
keterangan pencabutan dari SK Pengangkatan Rektor Universitas Muhammadiyah
Pringsewu Lampung yang dinilai keliru terebut. Setelah proses pencabutan SK
Rektor Universitas Muhammadiyah Pringsewu Lampung selesai dilakukan, L2-Dikti
kembali berproses dengan memanggil tim untuk memaparkan kembali proses
pengajuan penggabungan perguruan tinggi dan penambahan program studi baru
dengan mengundang tim yaitu BPH UMPRI, Pimpinan Perguruan Tinggi Muhammadiyah,
dan tim inti penggabungan UMPRI. Proses pemaparan penggabungan perguruan tinggi
Muhammadiyah ini berhasil dilakukan sehingga di awal Januari 2019 terbitlah
Surat Rekomendasi dari L2-Dikti Nomor 104/L2/KL/2019 tentang Rekomendasi
Penggabungan, Perubahan Bentuk PTS, dan Penambahan Program Studi tanggal 17
Januari 2019 yang berisikan rekomendasi dilakukannya penggabungan
STKIP-STIKes-STIE Muhammadiyah Pringsewu Lampung menjadi Universitas
Muhammadiyah Pringsewu Lampung.
Setelah Surat Rekomendasi diperoleh, tim inti mulai
berproses dari awal kembali dengan mengikuti acuan peraturan penggabungan
perguruan tinggi terbaru versi tahun 2019. Pada awal bulan Februari tim inti
mulai menguplod tujuh instrumen pengajuan program studi baru yaitu prodi
Akuakultur, prodi Matematika, prodi Agronomi, prodi Kehutanan, prodi
Peternakan, prodi Teknologi Hasil Pertanian, dan prodi pendidikan IPA serta
instrumen penggabungan menjadi universitas beserta kelengkapan dokumen lainnya,
lima belas hari kerja proses penantian verifikasi dari tim L2-Dikti dan tim
Kemristekdikti hasilnya pada tahapan ini semua pengajuan 7 prodi baru masih
ditolak karena ada ketidaksesuaian SDM dosen yang lulusannya tidak linear
dengan prodi yang diajukan serta masih adanya ketidaktepatan dalam pengisian
instrumen borang. Dari hasil tersebut tim melanjutkan revisi dokumen intrumen
borang dan kembali mencari SDM dosen yang liner sesuai catatan dari tim
reviewer.
Pada bulan Maret 2019, tim mulai mengupload ulang
hasil revisi tujuh instrumen pengajuan program studi baru beserta kelengkapan
lampiran pendukung sesuai dengan program studinya. Proses ini pun selesai
di tanggal 24 April 2019, hingga 15 hari kerja sudah mendapat balasan dari tim
reviewer L2-Dikti dan Kemristekdikti yang menyatakan dari tujuh program studi
tersebut ada 2 program studi yang sepenuhnya disetujui dengan kriteria SDM
dosen di prodi terpenuhi dengan liner dibidang keilmuannya dan ketepatan dalam
instrumen pengajuan prodi baru, 2 program studi tersebut yaitu prodi Akuakultur
dan prodi Matematika.
Proses disetujuinya dua prodi tersebut, berakibat
mempersiapkan tahapan selanjutnya yaitu visitasi lapangan oleh tim visit dari
Kemristekdikti, untuk mempersiapkan visitasi, tim panitia mempersiapkan
kelengkapan fasilitas prodi akuakultur dan prodi matematika, mulai dari ruang
perkuliahan, ruang prodi, ruang laboratorium, ruang perpustakaan prodi,
banner visi misi perguruan tinggi dan prodi baru. Ketersiapan ini dilakukan
untuk pelaksanaan visitasi yang berlangsung di tanggal 22 dan 23 Juni 2019.
Setelah proses visitasi selesai dilaksanakan, tim panitia yang dipimpin oleh
Bapak Drs. H. Wanawir, Am., M.M., M.Pd. menanti hasil SK Penggabungan
STKIP-STIE-STIKes Muhammadiyah Pringsewu Lampung menjadi Universitas
Muhammadiyah Pringsewu Lampung.
Alhamdullillah berkat dukungan semua pihak yaitu
Pimpinan Pusat Muhammadiyah, L2-Dikti Wilayah II, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah
Provinsi Lampung, Pimpinan Daerah Muhammadiyah Kabupaten Pringsewu, Ketua
STKIP-STIE-STIKes Muhammadiyah Pringsewu Lampung, tim panitia persiapan
penggabungan Universitas Muhammadiyah Pringsewu Lampung, dan sivitas akademik
STKIP-STIE-STIKes Muhammadiyah Pringsewu Lampung, terbit SK Kemristekdikti
Nomor 654/KPT/I.2019 tentang penggabungan STKIP-STIE-STIKes Muhammadiyah
Pringsewu Lampung menjadi Universitas Muhammadiyah Pringsewu Lampung tanggal 29
Juli 2019 yang ditandatangani oleh Pejabat Kemristekdikti Bapak Ainun Na’im.
Komentar (0)
Tinggalkan Komentar