• icon(0729) 7081112
  • iconinfo@umpri.ac.id
  • iconJln. KH. Ahmad Dahlan No. 112 Pringsewu

TAX CENTER UMPRI MENGGELAR DIALOG PERLINDUNGAN HUKUM UMKM

Blog Details

TAX CENTER UMPRI MENGGELAR DIALOG PERLINDUNGAN HUKUM UMKM
Kegiatan Dialog dan sharing mengenai prlindungan hukum bagi UMKM di hadiri oleh Wakil Bupati Kabupaten Pirngsewu Bapak Dr. Fauzi, S.E., M.Kom., Akt,. diwakili oleh Bapak Drs. Maskur. MM selaku Assisten II, Praktisi dan akademisi hukum Bapak Dr. Rimanto, S.Ag., M.H.I sebagai nara sumber, Praktisi Hukum ibu Merli Yunita Sari, S.H sebagai nara sumber dan Kepala Bidang Koperasi dan UKM Ibu Hj. Peni Widayati., M.Pd sebagai nara sumber, Dosen dari Fakultas Ekonomi dan Hukum Syariah Umpri, 30 Pelaku UMKM dan mahasiswa. Pungkasnya.
Kegiatan ini dilatar belakangi dengan dasar bahwa sebuah kegiatan usaha tentu saja membutuhkan keseriusan. Tidak hanya dalam membuat straegi usaha tetapi juga dalam hal hal yang menunjang misalnya perijinan. Namun, untuk UMKM sebenarnya pemerintah sudah memberikan banyak keleluasaan bagi pelaku usaha untuk mempermudah melakukan kegiatan seperti NIB yang berbasis risiko dan pirt. Kemudahan ini diharapkan dapat merangsangtumbuhnya witausah awirausaha baru.
Berita yang sedang viral mengenai UMKM yang terkena sanksi dan denda bahkan ada yang 1 M. Tidak terjadi di Pringsewu. Dan ada beberapa faktor khusus mengapa seorang pelaku usaha mendapatkan sanksi denda. Kegiatan ini diharapkan, dapat menjadi pembelajaran dan sumber informasi yang penting bagi semua pelaku usaha, bahwa tidak perlu takut dan harus mencari informasi dari sumber yang benar.
Universitas Muhammadiyah Pringsewu mellaui unit Tax Center sangat mendukung UMKM dalam bentuk pendampingan perijinan. Kegiatan yang sudah dilakukan salah satunya adalah pendampingan dalam pengurusan ijin. Perguruan tinggi yaitu umpri bisa menjadi mitra bagi pemerintah dan UKM dalam memberi edukasi, informasi dan pendampingan. Tidak mungkin dinas bisa melakukan pendampingan ke semua UKM karena kendala sumber daya.Ujar dia./span>
Peraturan Pemerintah No. 5 tahun 2021 tentang penyelenggaran Perizinan usaha berbasis risiko, PP No. 6 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah dan PP no 7 tahun 2021 mengenai Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. Merupakan dasar bagi UMKM untuk mendapatkan Hak nya dalam kemudahan perizinan. Hasil dari kegiatan ini, adalah rekomendasi yang di berikan kepada Komisi 2 DPRD Kabupaten Pringsewu, dengan salah satu substansi rekomendasi adalah mengajukan usulan raperda turuan dari PP di atas. Untuk Memastikan Hak UMKM memperoleh kemudahan perizinan berjalan dengan lancar. Tuturnya.(Umpri Centre).

Komentar (0)

Tinggalkan Komentar